Menjadikankuburan sebagai tempat ibadah, baik berbentuk masjid, mushalla, atau pesarean dan sejenisnya adalah haram hukumnya. Baik kubur itu kubur nabi Muhammad SAW, atau kuburan nabi-nabi yang lainnya.
Menyirammakam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta," (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570). Sebenarnya, air murni sudah cukup digunakan untuk meyiram kuburan. Orang yang menyiram makam dengan air murni
Penulismengucapkan terima kasih banyak kepada pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Kepada dosen pemangku mata kuliah "Seminar Pendidikan Agama Islam" penulis mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingannya. Tak lupa juga kepada rekan-rekan seperjuangan yang tak henti mengobarkan semangat penulis ketika redup.
5Tempat yang Dilarang untuk Salat. 1. Kuburan. Rasulullah SAW melarang untuk mendirikan salat di atas kuburan, menghadap ke arah kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai masjid. Artinya, menguburkan mayat di dalam masjid atau mendirikan sebuah masjid di atas kuburan. Hal ini berpedoman pada hadits yang dinukil dari sabda Rasulullah SAW.
Darigambaran unsur alasan di atas itulah, status fiqih yang menyatakan hukum haram terhadap membangun bangunan diatas Kuburan berlaku, karena memang unsur keharamannya sudah terpenuhi. Gambaran Dasar Hukum Makruh Membangun Kuburan.
BYNL7.
membangun kubah di atas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum